Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, membawa angin baru dalam pemerintahan dan pembangunan di
Indonesia disegala bidang termasuk lembaga kearsipannya, lembaga
tersebut diambil alih oleh Pemerintah RI dan langsung ditempatkan
dalam Lingkungan Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP
dan K) dan beri nama Arsip Negeri.
Tahun 1947 lembaga kearsipan dipimpin oleh
Prof.W.Ph.Coolhas, kepemimpinannya berlangsung sampai akhir tahun 1949,
yaitu pada saat Republik indonesia Serikat (RIS) terbentuk, setelah
berlangsung pengakuan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia tanggal
27 Desember 1949 melalaui perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) maka
secara otomatis lembaga kearsipan diserahkan kembali ke Pemerintah
Indonesia, begitu pun lembaga kearsipan ditempatkan kembali dibawah
kementerian PP dan K, sementara itu segala peraturan administrasi dan
organisasi kearsipan masih berpedoman pada Intruksi Algemeen
Secretarie Nomor : 12459 tahun 1930.
No comments:
Post a Comment