Sejarah Kearsipan pada Masa VOC/ Hindia Belanda

Belanda menginjakan kakinya di bumi Indonesia pada tahun 1596 dengan awal mula kedatangannya sebagai pedagang dengan mendirikan organisasi bernama VOC (Vereenidge Oost Indie Compagnie diterima dengan baik tanpa ada kecurigaan apapun, namun dalam perkembangannya penguasa kerajaan dengan Belanda sering terjadi perang dengan politik Belanda yang berhasil memecah belah kerajaan-kerajaan di Indonesia.


Menginjak tahun 1784 VOC mengalami kemunduran disebabkan oleh perubahan dalam pola-pola perdagangan, saingan negara lain, pembukuan yang buruk, korupsi para pegawainya dan salah urus segala segi administrasi termasuk masalah kearsipannya.

Sejak tahun 1800 berlangsunglah Pemerintahan Perancis di Belanda termasuk di wilayah Indonesia, terjadi perubahan kekuasaan dipegang langsung oleh Napoleon Bonaparte,  delapan tahun kemudian dipimpin oleh adiknya yaitu Louis Bonaparte yang menguasai negeri Belanda mengirim Marsekal Herman Willem Deandles ke Batavia untuk menjadi Gubernur Jendral (1808-1811), selama pemerintahan Perancis berlangsung di Belanda dan wilayah Indonesia secara otomatis perkembagan lembaga kearsipannya pun mengalami perubahan, dimana dahulu administrasinya tertutup menjadi terbuka, secara otomatis administrasi yang statis menjadi terbuka.

Pemerintahan Perancis tidak berlangsung lama hanya sampai 1811, selanjutnya pemerintahan jatuh ke tangan Inggris dengan menempatkan Thomas Stamford Reffles sebagai Gubernur Jendral di Jawa (1811-1816), selama Inggris di Indonesia keberadaan arsip masa peninggalan Perancis di Indonesia tidak mengalami perubahan, karena Raffles lebih berkonsentrasi pada masalah perdagangan dan industri, akan tetapi Raffles sangat memperhatikan masalah administrasi dan ilmu pengetahuan di Indonesia hal ini dapat dilihat dari hasil karyanya yang berjudul “History of  Javadan Penemu bunga Refflesia Arnoldi (bunga Bangkai) di Bengkulu.

Batavia merupakan pusat pemerintahan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, disanalah banyak tercipta arsip-arsip yang berhubungan dengan segala bentuk surat keputusan, perjanjian-perjanjian, kontrak perdangan dan perintah-perintah lainnya, begitu pula daerah-daerah diluar jawa, dan masing-masing daerah wajib menyerahkan arsip-arsipnya ke pemerintahan di Batavia karena bersifat Sentralistik, berdasarkan hal tersebut Gubernur Jendral mengeluarkan Surat Perintah yang termuat dalam Missive Gouvernement Secretaris tanggal 14 Agustus 1891 Nomor 1939 yang menyerukan kepada daerah diseluruh wilayah Hindia Belanda untuk wajib menyerahkan seluruh arsipnya dari masa sebelum tahun 1830 ke Batavia.

Hal tersebut dilakukan agar arsip-arsip tersebut nantinya dapat dipelihara dengan baik dan dapat menjadi masukan Gubernur Jendral dalam menentukan kebijakan selanjutnya tehanda wilayah Hindia Belanda, menindak lanjuti hal tersebut Gubenur Jendral di Batavia dibentuklah “Landsarchief pada tanggal 28 Februari 1892, maka dapat diartikan bahwa suatu lembaga kearsipan disbuah tanah jajahan memiliki wewenang dalam mengatur dirinya dan pada saat itulah ditetapkan oleh Gubernur Jendral di wilayah Hindia Belanda jabatan Landsarchivaris dengan tanggung jawab memelihara arsip lama dari masa Pemerintahan Hindia Belanda dan VOC bagi kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan.

Orang Pertama yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memelihara arsip yang tersimpan di Batavia adalah Mr.Jacob Anne Van der Chijs ia adalah pencetus gagasan sekaligus sebagai Landsarchivaris pertama yang menitik beratkan pada penerbitan di bidang kearsipan, terlihat karya-karyanya Realia dan Nedelansch Indisch Plakaaatboek 1602 –1811.

Tugas yang dibebankan oleh lembaga tersebut adalah :
1. Merawat & mengelola arsip-arsip secara ilmiah
2. Mengembangkan kearsipan di Hindia Belanda
3. Ikut serta dalam penilaian dan penulisan sejarah Hindia Balanda
4. Memberikan Penerangan tentang sejarah Hindia Belanda.

No comments:

Post a Comment